SIAP SIAP PARA MAFIA TANAH AKAN KITA BASMI DI WILAYAH HUKUM POLRES BATU BARA

Siap Siap Para Mafia Tanah, Akan Kita Basmi di Wilayah hukum Polres Batu bara.

Batu Bara - Sepektakuler, Kapolres dan Reskrim Polres Batu Bara paparkan pengungkapan kasus mafia tanah,  yang terjadi di wilayah hukum nya ,
Pengungkapan kasus timpang tindih dan SKT Desa  palsu yang merekayasa  kepemilikan tanah terjadi di Desa Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara ini di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH. Sejak 13 Oktober 2020  di Desa mesjid Lama kecamatan Talawi  Kabupaten Batu Bara dengan tersangka seorang kepala Desa mesjid lama   bernama Abdulah Sani 51 tahun dan korbanya Ismail 57 tahun  warga Dusun VI  Desa mesjid lama Kecamatan Talawi, yang merasa tertipu atau pun surat dan kepemilikan tanahnya di rampas serta dimiliki orang lain.
Kapolres Batu bara AKBP  Ikhwan Lubis SH.MH .yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery khusnady SH.MH. Dalam press lirisnya mejelaskan "   Adapun Barang yang kami sita adalah 6 Surat keterangan tanah tahun 1988, 5 kuitansi Pembayaran dan 1 bundel surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Desa.

Adapun modus yang di Operandil kan tersangka ( kepala Desa ) ini , menerbitkan beberapa surat palsu yang sama sekali isinya tidak benar dan merekayasa lokasi tanah. 

Ini dilakukanya untuk kepentingan kekayaan diri sendiri dan berfoya foya selama melakukan beberapa kali penipuan dan membuat Surat ketrangan tanah ( SKT )  palsu kepada korban korbannya , sehingga menyebab kan korban mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Adapun Pasal yang di kenakan oleh tersangka , melanggar pasal dan hukuman , Pasal 263 ayat ( 1 ). ayat ( 2 ). dari K.U.H. Pidana ayat ( 1 ).
Yang berbunyi" .

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sah seolah benar dan tidak palsu , 

Dan ayat ( 2 ) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, hal ini bisa di kenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun. ungkap Kapolres .(

Comments

Popular posts from this blog

KM KARYA INDAH MENGALAMIN TERBAKAR

KAUMI DAN ORMAS LAIN, AKSI PENGGALANGAN DANA BAGI KORBAN PERANG PALESTINA